Perlindungan Hukum terhadap Kebocoran Data Mahasiswa pada Sistem Informasi Akademik Berbasis Cloud Computing

Penulis

  • Clarissa Reisana Maharani Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Nurul Hikmah

Kata Kunci:

Cloud, Computing, Data, Perlindungan, Akademik

Abstrak

Adopsi cloud computing pada sistem informasi akademik tinggi turut berpotensi kerentanan keamanan data pribadi mahasiswa, sehingga risiko terjadinya kebocoran informasi kian serius dan memerlukan perhatian khusus. Penelitian ini berguna mengkaji perlindungan hukum terhadap kebocoran data mahasiswa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sekaligus merumuskan mekanisme perlindungan menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan Multi-Factor Authentication, enkripsi data, Role-Based Access Control, dan audit keamanan berkala merupakan langkah krusial yang harus dijalankan perguruan tinggi selaku pengendali data dalam pertanggungjawaban hukumnya sesuai UU PDP yang telah diterapkan sepenuhnya sejak Oktober 2024.

Diterbitkan

2026-07-03